Laman

Rabu, 08 Desember 2010

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Subang Diperiksa Kejati

Rabu, 08/12/2010 18:33 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Subang Diperiksa Kejati Besok
Erna Mardiana - detikBandung



Bandung - Kejaksaan Tinggi Jabar akhirnya periksa Bupati Subang Eep Hidayat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana upah pungut pajak sebesar Rp 3,2 miliar sejak November 2008. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan Kamis besok (9/12/2010).

Pemeriksaan baru pertama kali dilakukan, meski surat izin dari presiden sudah turun 1,5 bulan lalu. "Surat izin presiden sudah turun 1,5 bulan lalu. Kenapa baru sekarang diperiksa, karena kan yang bersangkutan kemarin naik haji. Kita kan enggak mungkin mengganggu orang yang melaksanakan ibadah," ujar Kepala Kejati Jabar Sugianto di Kantornya, Jalan LRE Martadinata, Rabu (8/12/2010).

Menurutnya surat pemanggilan sudah dilayangkan sepekan lalu. Rencananya besok pemeriksaan akan dilakukan pukul 09.00 WIB. "Kita usahakan sebelum maghrib selesai. Jadi tak ada pemeriksaan sampai malam," katanya.

Eep diduga terlibat kasus dugaan korupsi upah pungut pajak yang terjadi sejak 2005-2008, yang nilai Rp 3,2 miliar. Eep telah dijadikan tersangka sejak Nopember 2008.
(ern/ern)

Makalah: Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar belakang
Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno mengadakan rapat secara intensif. Rapat-rapat tersebut diantaranya merumuskan Undang-Undang Dasar dan Dasar Negara. Maka terbentuklah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Dasar Negara Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri atas pasal-pasal, penjelasan, aturan tambahan dan aturan peralihan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 termuat juga mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia.  

1.2  Sistematika penulisan
Dalam pembuatan makalah ini penulis mengambil sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I     PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang Masalah
1.2.   Sistematika Penulisan
BAB II   BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
2.1.    Bentuk Negara
2.2.    Sistem Pemerintahan
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
4.1.    Kesimpulan
4.2.    Saran


 BAB II
BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

2.1  Bentuk Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut:
“ ………, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …..”
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
Dari dua ketentuan tersebut di atas orang tidak dapat mengetahui dengan tepat apakah penggunaan istilah bentuk negara itu ditujukan kepada sifat negara Indonesia sebagai Republik ataukah sebagai negara Kesatuan.
Dalam Ilmu Negara pengertian tentang bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. (Jellinek,  1914 : 665). PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden. (Duguit, 1923 : 607)
Jadi menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh rakyat.
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal. Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
Negara Kesatuan
·   Bagian-bagian negara disebut negara bagian

·   Negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
·   Wewenag pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
·         Bagian-bagian negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut propinsi
·         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.


·         Wewenang secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat.

Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.

2.2  Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah “Sistem” dan “Pemerintahan”.
“Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu (Friedrich, 1963).
“Pemerintahan” dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negaradalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif. Karena itu membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
 Sistem pemerintahan di Indonesia menganut pembagian kekuasaan yakni Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif.
1.      Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh para menteri dan badan pelaksana pemerintahan lainnya.
2.      Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif merupakan kekuasaan untuk kewenangan membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksananaan pemerintahan ekskutif. Kekuasaan Legislatif di Indonesia dilaksanakan oleh Majelis Permusayawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3.      Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif merupakan kekuasaan kehakiman dan dilaksanakan oleh: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (KY).
Dari ketiga kekuasaan tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan.



BAB III
PENUTUP
Dari uraian pada Bab terdahulu di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: ”........., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …..” dan batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
2.      Sistem Pemerintahan di Indonesia merupakan Sistem pemerintahan yang menganut pembagian kekuasaan yakni Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif. Dari ketiga kekuasaan tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan.



 DAFTAR PUSTAKA

Duguit, L. 1923. Traite’ de Droit Constitutional
Friedrich, Carl J. 1963. Man and his Goverment, An Empirical Theory of Politics. New York : mc Graw Hill Book Coy Inc.
Jellinek, George. 1914. Allgemeine Staalhere. Berlin
Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemen.

Sekilas tentang Program BERMUTU Sekilas tentang Program BERMUTU


Program BERMUTU
Program BERMUTU (Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading = Peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru) diluncurkan pada tanggal 18 Desember 2007. Program ini diadakan sebagai solusi untuk memecahkan berbagai masalah dalam dunia pendidikan di tanah air, seperti kelangkaan guru pada sekolah di daerah-daerah terpencil, tidak meratanya distribusi guru baik antarsekolah maupun antardaerah, beban mengajar guru, gaji guru, serta beberapa masalah lainnya. Program ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Belanda, serta Bank Dunia.

Di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, Program BERMUTU  melibatkan 3 (tiga) unit utama. Ketiga unit utama tersebut berbagi peran dan tanggung jawab dalam implementasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. Ketiga unit yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nasional (Balitbang Kemendiknas).

Dalam konteks Program BERMUTU, Ditjen PMPTK berfungsi untuk mengkoordinasikan keseluruhan program dan membuat laporan konsolidasi monitoring dan evaluasi kemajuan pelaksanaan dan hasil-hasil program. Untuk itu, Ditjen PMPTK selain sebagai salah satu Unit Manajemen Program atau Program Management Unit (PMU) pada tingkat nasional sekaligus berperan sebagai koordinator dengan sebutan Koordinator Unit Manajemen Program atau Coordinator of Program Management Unit (CPMU).

Dalam implementasinya, Program BERMUTU juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota tersebut dipilih berdasarkan beberapa kriteria, seperti komitmen, kelengkapan data pendidikan, profil guru, serta besaran alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% yang mencerminkan tingkat kepedulian pemerintah kabupaten/kota terhadap pendidikan di daerahnya. Berdasarkan kriteria tersebut telah dilakukan seleksi terhadap 144 kabupaten yang memenuhi kriteria umum dan ditetapkan 75 kabupaten/kota yang tersebar pada 16 provinsi.

Program BERMUTU merupakan suatu program komprehensif, mencakup peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan guru (pre-service), peningkatan kinerja guru yang sudah bertugas (in-service), dan pengembangan profesional guru secara berkelanjutan, serta didukung monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan, termasuk dampak terhadap prestasi siswa.

Program BERMUTU diawali dengan pembentukan Program Pilot (Pilot Project) yang dilaksanakan selama tiga tahun, mulai tahun 2006 sampai tahun 2008. Sementara itu Program BERMUTU mulai dilaksanakan tahun 2008, dan akan berakhir pada tahun 2013.

Dalam pelaksanaannya, program BERMUTU tidak hanya akan mengembangkan sendiri berbagai rancangan kegiatan, namun juga akan berkolaborasi dengan berbagai proyek internasional lain yang sedang beroperasi di Indonesia, terutama dalam meningkatkan pembelajaran yang berhasil seperti PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan), Lesson Study, Multigrade Teaching, serta berbagai program lainnya.

Kangkung, Berkhasiat sebagai Antiracun

Gizi.net - KANGKUNG termasuk sayuran yang sangat populer. Selain biasa dibuat menjadi aneka hidangan menggugah selera, mulai dari tumis, cah, atau lalap, ternyata juga berkhasiat sebagai antiracun dan bisa mengobati berbagai gangguan kesehatan.

Tanaman kangkung berasal dari India, yang kemudian menyebar ke Malaysia, Birma, Indonesia, China Selatan, Australia, dan Afrika. Di China, sayuran ini dikenal dengan nama weng cai. Di negara Eropa, kangkung biasa disebut swamp cabbage, water convovulus, atau water spinach.

Sementara di Indonesia, kangkung bisa ditemukan di hampir seluruh daerah. Bahkan, di Kecamatan Muting Kabupaten Merauke, Papua, kangkung merupakan lumbung hidup sehari-hari bagi masyarakatnya. Di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, kangkung darat banyak ditanam penduduk untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual ke pasar.

Kangkung termasuk suku Convolvulaceae atau keluarga kangkung-kangkungan. Merupakan tanaman yang tumbuh cepat dan memberikan hasil dalam waktu 4-6 minggu sejak dari benih. Dalam satu musim saja, kangkung bisa tumbuh dengan panjang 30-50 cm.

Tanaman ini merambat di lumpur dan tempat-tempat yang basah, seperti tepi kali, rawa-rawa, atau terapung di atas air. Biasa ditemukan di dataran rendah hingga 1.000 meter di atas permukaan laut. Tanaman bernama Latin Ipomoea reptans ini terdiri atas dua varietas, yakni kangkung darat yang disebut kangkung cina dan kangkung air yang tumbuh secara alami di sawah, rawa, atau parit.

Perbedaan antara kangkung darat dan kangkung air terletak pada warna bunga. Kangkung air berbunga putih kemerah-merahan, sedangkan kangkung darat berbunga putih bersih. Perbedaan lainnya pada bentuk daun dan batang. Kangkung air berbatang dan berdaun lebih besar daripada kangkung darat. Warna batangnya juga berbeda.

Kangkung air berbatang hijau, sedangkan kangkung darat putih kehijau-hijauan. Lainnya, kebiasaan berbiji. Kangkung darat lebih banyak bijinya daripada kangkung air, itu sebabnya kangkung darat diperbanyak lewat biji, sedangkan kangkung air dengan stek pucuk batang.

Herminia de Guzman Ladion, pakar kesehatan dari Filipina, memasukkan kangkung dalam kelompok tanaman penyembuh ajaib. Di antaranya dianggap sebagai pengusir racun dari tubuh. Di negara itu, tanaman ini dipakai untuk menyembuhkan sembelit dan obat bagi mereka yang sedang melakukan diet.

Akar kangkung juga berguna untuk mengobati penyakit wasir. Kangkung ternyata juga memiliki manfaat sangat tinggi. Itu karena mengandung vitamin A, B1, dan C, juga mengandung protein, kalsium, fosfor, besi, karoten, hentriakontan, sitosterol.
(sindo//nsa)