Laman

Rabu, 08 Desember 2010

Makalah: Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar belakang
Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno mengadakan rapat secara intensif. Rapat-rapat tersebut diantaranya merumuskan Undang-Undang Dasar dan Dasar Negara. Maka terbentuklah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Dasar Negara Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri atas pasal-pasal, penjelasan, aturan tambahan dan aturan peralihan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 termuat juga mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia.  

1.2  Sistematika penulisan
Dalam pembuatan makalah ini penulis mengambil sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I     PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang Masalah
1.2.   Sistematika Penulisan
BAB II   BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
2.1.    Bentuk Negara
2.2.    Sistem Pemerintahan
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
4.1.    Kesimpulan
4.2.    Saran


 BAB II
BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

2.1  Bentuk Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut:
“ ………, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …..”
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
Dari dua ketentuan tersebut di atas orang tidak dapat mengetahui dengan tepat apakah penggunaan istilah bentuk negara itu ditujukan kepada sifat negara Indonesia sebagai Republik ataukah sebagai negara Kesatuan.
Dalam Ilmu Negara pengertian tentang bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. (Jellinek,  1914 : 665). PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden. (Duguit, 1923 : 607)
Jadi menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh rakyat.
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal. Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
Negara Kesatuan
·   Bagian-bagian negara disebut negara bagian

·   Negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
·   Wewenag pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
·         Bagian-bagian negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut propinsi
·         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.


·         Wewenang secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat.

Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.

2.2  Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah “Sistem” dan “Pemerintahan”.
“Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu (Friedrich, 1963).
“Pemerintahan” dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negaradalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif. Karena itu membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
 Sistem pemerintahan di Indonesia menganut pembagian kekuasaan yakni Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif.
1.      Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh para menteri dan badan pelaksana pemerintahan lainnya.
2.      Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif merupakan kekuasaan untuk kewenangan membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksananaan pemerintahan ekskutif. Kekuasaan Legislatif di Indonesia dilaksanakan oleh Majelis Permusayawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3.      Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif merupakan kekuasaan kehakiman dan dilaksanakan oleh: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (KY).
Dari ketiga kekuasaan tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan.



BAB III
PENUTUP
Dari uraian pada Bab terdahulu di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: ”........., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …..” dan batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
2.      Sistem Pemerintahan di Indonesia merupakan Sistem pemerintahan yang menganut pembagian kekuasaan yakni Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif. Dari ketiga kekuasaan tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan.



 DAFTAR PUSTAKA

Duguit, L. 1923. Traite’ de Droit Constitutional
Friedrich, Carl J. 1963. Man and his Goverment, An Empirical Theory of Politics. New York : mc Graw Hill Book Coy Inc.
Jellinek, George. 1914. Allgemeine Staalhere. Berlin
Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemen.

2 komentar: