Laman

Senin, 13 Desember 2010

Pembelajaran dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)


Uung Mashuri, MM.Pd

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
  1. kerangka dasar dan struktur kurikulum,
  2. beban belajar,
  3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  4. kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Keterkaitan suatu kurikulum dengan pembelajaran digambarkan dalam beberapa odel (Oliva dalam Sanjaya, 2008), yaitu model dualistik (the dualistic model), model berkaitan (the interlocking model), model konsentris (the concentric model), dan model siklus (the ciclical model).
Model dualistik memandang bahwa antara kurikulum dan pembelajaran sebagai sesuatu yang terpisah. Kurikulum yang seharusnya sebagai input dan pedoman menata pembelajaran, serta pembelajaran yang seharusnya sebagai balikan dalam proses penyempurnaan tidak tampak. Model berkaitan memandang antara kurikulum dan pembelajaran sebagai suatu sistem yang memiliki hubungan. Antara kurikulum dan pembelajaran ada bagian-bagian yang berpadu atau berkaitan. Model konsentris memandang bahwa kurikulum dan pembelajaran memiliki hubungan dengan kemungkinan salah satu bagian dari yang lainnya. Model siklus memandang bahwa kurikulum dan pembelajaran sebagai sesuatu yang saling pengaruh dan memiliki hubungan timbal balik.
Kurikulum menjadi dasar dalam proses pelaksanaan pembelajaran. Sebaliknya, pembelajaran dapat mempengaruhi keputusan untuk kurikulum sendiri. KTSP sebagai suatu kurikulum operasional menempatkan pembelajaran sebagai suatu komponen yang saling mempengaruhi. Hubungan keduanya mengikuti model siklis. KTSP digunakan sebagai pedoman yang minimal digunakan untuk menentukan hal-hal sebagai berikut.
1.   Merumuskan tujuan dan indikator kompetensi yang harus dimiliki siswa.
2.   Menentukan isi atau materi pelajaran yang harus dikuasai untuk mencapai tujuan dan kompetensi.
3.   Menyusun strategi pembelajaran untuk guru dan siswa sebagai upaya pencapaian tujuan.
4.   Menentukan keberhasilan pencapaian tujuan atau kompetensi melalui evaluasi atau penilaian.
Pembelajaran di kelas yang mendasarkan pada karakteristik siswa dan potensi daerah mempengaruhi isi dari KTSP untuk tiap satuan pendidikan pada masing-masing daerah.
KTSP yang dikembangkan oleh tiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip (BSNP, 2006), yaitu (1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya, (2) beragam dan terpadu, (3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan, (5) menyeluruh dan berkesinambungan, (6) belajar sepanjang hayat, dan (7) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Prinsip-prinsip ini yang dapat memberi warna yang berbeda-beda pada tiap satuan pendidikan di masing-masing daerah sesuai potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik, dan lingkungannya.
Perbedaan atau keragaman yang terjadi harus tetap terpadu, relevan dengan kehidupan nyata, serta sesuai dengan kepentingan nasional. Subtansi kurikulum harus mencakup keseluruhan dimensi kompetensi bidang keilmuan, teknologi, maupun seni yang disajikan secara berkesinambungan untuk menunjang pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik belajar sepanjang hayat.
Dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan hal-hal berikut (BSNP, 2006), yaitu (1) peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia, (2) pengembangan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik, (3) keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan, (4) tuntutan pengembangan daerah dan nasional, (5) tuntutan dunia kerja, (6) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (7) agama, (8) dinamika perkembangan global, (9) persatuan dan nilai-nilai kebangsaan, (10) kondisi sosial budaya masyarakat setempat, (11) kesetaraan jender, dan (12) karakteristik satuan pendidikan. Acuan operasional pelaksanaan KTSP ini menunjukkan bahwa keterkaitan kurikulum dan pembelajaran juga mengikuti model siklik. Keragaman agama, potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan, karakteristik satuan pendidikan, kecerdasasan dan minat, tuntutan dunia kerja, jender, serta perkembangan global mempengaruhi model dan strategi pembelajaran yang dikembangkan masing-masing satuan pendidikan pada masing-masing daerah.
KTSP berisi 4 komponen, yaitu (1) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (2) struktur program dan muatan KTSP, (3) kalender pendidikan, dan (4) silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan, seperti pada Peraturan Pemerintah Nomer 19 tahun 2005 pasal 26. Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomer 19 tahun 2005 pasal 6 dan 7. Kalender pendidikan disusun sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasar silabus tersebut, guru mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar. Strategi-strategi pembelajaran yang inovatif dan melibatkan siswa dimunculkan pada silabus dan RPP itu.
Kegiatan pembelajaran pada penerapan KTSP harus dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapanhidup yang perlu dikuasai peserta didik (BSNP, 2006:16).
Dengan demikian, kegiatan pembelajaran yang dilakukan di kelas paling sedikit mempertimbangkan interaksi antar semua komponen yang terlibat, menggunakan pendekatan bervariasi, dan berpusat pada siswa. BSNP (2006:3) juga menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum (KTSP) ditujukan antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk belajar membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar